Hal ini merupakan hasil dari perubahan undang-undang khusus yang diterbitkan pada hari Jumat, yaitu Undang-undang tentang Solusi Khusus tentang Penghapusan Dampak Banjir dan Undang-undang Tertentu Lainnya (Berita Negara Tahun 2024, angka 1473). Ini mulai berlaku pada Sabtu 5 Oktober tahun ini.