BOLOGNA – Proposal hukum “anti-masjid”. ditandatangani oleh Fratelli d’Italia dan menunggu pengesahan di Senat untuk menjadi undang-undang yang bersifat “jelas-jelas diskriminatif” terhadap 3 juta penganut agama Islam, akan menyebabkan “memburuknya situasi yang sudah genting” di markas besar komunitas Islam” yang seringkali tidak menganggap hidup mudah.”