Iklim, Dewan UE setuju dengan aturan restorasi alam. Italia melawan

Admin

Dewan UE memberikan suara mendukung peraturan restorasi alam, sebuah peraturan penting untuk memverifikasi stabilitas front Eropa dalam mendukung tujuan Kesepakatan Hijau. Italia memberikan suara menentang bersama dengan Hongaria, Belanda, Polandia, Finlandia dan Swedia. Belgia abstain. Suara yang tidak cukup untuk mengatasi hambatan yang diperlukan untuk menjangkau minoritas yang menghalangi. Teks tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Parlemen Eropa. Yang mengubah keseimbangan di Dewan adalah Austria, yang mengubah posisi awalnya yang negatif.

Posisi Italia diungkapkan oleh wakil menteri lingkungan hidup Vannia Gava: meskipun teks legislatif berisi perbaikan, perjanjian UE “masih tetap tidak memuaskan bagi kami karena undang-undang tersebut meningkatkan beban administratif dan ekonomi bagi sektor pertanian”.

Apa saja yang termasuk dalam rencana tersebut

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memulihkan setidaknya 20% wilayah daratan dan lautan pada tahun 2030 dan seluruh ekosistem yang memerlukan restorasi pada tahun 2050. Peraturan ini menetapkan tujuan dan kewajiban spesifik yang mengikat secara hukum untuk restorasi alam di sejumlah ekosistem darat, pesisir, dan pesisir. dan air tawar, termasuk lahan basah, padang rumput, hutan, sungai dan danau, serta ekosistem laut, termasuk padang lamun, padang spons, dan terumbu karang. Perjanjian ini mengharuskan negara-negara anggota untuk menerapkan langkah-langkah pada tahun 2030 untuk memulihkan setidaknya 30% dari tipe habitat yang berada dalam kondisi buruk.

Hingga tahun 2030, Negara-negara Anggota harus memberikan prioritas pada situs Natura 2000 ketika menerapkan langkah-langkah restorasi yang diatur dalam peraturan tersebut. Negara-negara Anggota juga harus menetapkan langkah-langkah untuk memulihkan setidaknya 60% habitat dalam kondisi buruk pada tahun 2040 dan setidaknya 90% pada tahun 2050. Fleksibilitas lebih lanjut telah diberikan untuk habitat yang sangat umum dan tersebar luas.

Salah satu kewajibannya adalah mencegah kerusakan yang signifikan pada kawasan yang akan direstorasi yang telah mencapai kondisi baik dan kawasan dimana habitat darat dan laut berada. Para wakil legislator sepakat untuk menjadikan kewajiban ini berdasarkan upaya. Kewajiban tersebut akan diukur pada tingkat tipe habitat.

Source link